Secara terpisah Jaksa Penuntut Umum Devis Lele, belum menentukan sikap terhadap putusan itu.
"Kami masih pikir-pikir dengan vonis ini," ujar dia.
Hakim Fransiskus Mamo belum menjelaskan soal alasan pihaknya memvonis 10 bulan penjara.
"Untuk alasan pertimbangannya, nanti bisa dilihat secara lengkap dalam pertimbangan putusan," kata dia.
Baca juga: Wali Kota Medan Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara, Edy Rahmayadi Pilih Mendoakan agar Kuat
Sebelumnya diberitakan, Reyndhart Rossy N Siahaan (37), warga Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, ditangkap anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) karena kasus dugaan penggunaan narkoba jenis ganja.
Pria yang membuka usaha di NTT itu ditangkap di indekosnya, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada 17 November 2019.
Polisi menyita barang bukti berupa paket ganja seberat 428,26 gram yang diterima dari jasa pengiriman logistik.
Polisi juga menemukan paket ganja seberat 2,528 gram di saku celana Reyndhart.
Pria itu dinyatakan positif mengonsumsi ganja berdasarkan tes urine dan uji laboratorium di BPOM Kupang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.