Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reyndhart yang Pakai Ganja untuk Obati Sakit Divonis 10 Bulan Penjara

Kompas.com - 23/06/2020, 09:48 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Secara terpisah Jaksa Penuntut Umum Devis Lele, belum menentukan sikap terhadap putusan itu.

"Kami masih pikir-pikir dengan vonis ini," ujar dia.

Hakim Fransiskus Mamo belum menjelaskan soal alasan pihaknya memvonis 10 bulan penjara.

"Untuk alasan pertimbangannya, nanti bisa dilihat secara lengkap dalam pertimbangan putusan," kata dia.

Baca juga: Wali Kota Medan Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara, Edy Rahmayadi Pilih Mendoakan agar Kuat

Sebelumnya diberitakan, Reyndhart Rossy N Siahaan (37), warga Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, ditangkap anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) karena kasus dugaan penggunaan narkoba jenis ganja.

Pria yang membuka usaha di NTT itu ditangkap di indekosnya, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada 17 November 2019.

Polisi menyita barang bukti berupa paket ganja seberat 428,26 gram yang diterima dari jasa pengiriman logistik.

Polisi juga menemukan paket ganja seberat 2,528 gram di saku celana Reyndhart.

Pria itu dinyatakan positif mengonsumsi ganja berdasarkan tes urine dan uji laboratorium di BPOM Kupang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com