BANJARMASIN, KOMPAS.com - RI (30) tersangka kasus penculikan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), mengaku belum bercerai dengan sang istri.
RI sebelumnya ditangkap polisi setelah menculik RP (35) yang diketahui sebagai kekasih istrinya.
Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo mengatakan, penculikan dilakukan lantaran RP merupakan selingkuhan istrinya.
"Jadi istri tersangka ini diduga menjalin asmara dengan korban. Tersangka lantas tidak terima karena belum bercerai dan hanya pisah ranjang selama 2 bulan," kata Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo dalam keterangan yang diterima, Senin (22/6/2020) malam.
Baca juga: Mengungkap Kasus Dugaan Penculikan Gadis Asal Jambi, SMS Disekap dan Ditemukan di Jakarta
Bahkan, kata dia, beberapa kali istrinya bertemu korban dengan membawa sang anak.
"Mereka berdua sering bertemu, dan anak kami juga dibawa," kata RI.
Hal tersebut diperkuat dengan adanya bukti chat keduanya di media sosial milik anaknya.
Penculikan tersebut awalnya pelaku ingin menjemput kekasih istrinya untuk dipertemukan dengan seluruh keluarga agar semua tahu kelakuan istrinya yang menjalin asmara dengan pria lain.
"Awalnya mau dihadapkan kepada keluarga saya dan keluarga istri, sebab saya menduga jika dia berhubungan dengan istri saya, biar semua keluarga tau," ungkapnya.
Baca juga: Ketika Seorang PSK Rindu pada Anaknya Malah Berujung Penculikan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 333 KUHP ancaman hukuman 8 tahun dan Pasal 328 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, RI (30), seorang pria di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, cemburu dan menculik kekasih istrinya.
Penculikan itu dilakukan RI terhadap RP (35) dibantu oleh kakaknya FA (36) dan salah seorang temannya AH (25).
Korban diculik di kantornya kemudian disekap di salah satu rumah di Jalan Gubernur Soebarjo, Banjarmasin Selatan.
Selain menculik korban, ketiga tersangka juga menganiaya korban menggunakan tangan, kayu dan batu hingga babak belur.
Kasus ini terungkap setelah salah satu tersangka menelfon adik korban dan meminta tebusan sebesar Rp. 30 juta supaya korban dibebaskan.
Mengetahui kakaknya disekap, adik korban melapor ke polisi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.