Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Tersangka Penculikan Kekasih Mantan Istri di Banjarmasin Ngaku Belum Bercerai

Kompas.com - 23/06/2020, 08:20 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.com - RI (30) tersangka kasus penculikan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), mengaku belum bercerai dengan sang istri.

RI sebelumnya ditangkap polisi setelah menculik RP (35) yang diketahui sebagai kekasih istrinya.

Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo mengatakan, penculikan dilakukan lantaran RP merupakan selingkuhan istrinya.

"Jadi istri tersangka ini diduga menjalin asmara dengan korban. Tersangka lantas tidak terima karena belum bercerai dan hanya pisah ranjang selama 2 bulan," kata Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo dalam keterangan yang diterima, Senin (22/6/2020) malam.

Baca juga: Mengungkap Kasus Dugaan Penculikan Gadis Asal Jambi, SMS Disekap dan Ditemukan di Jakarta

Bahkan, kata dia, beberapa kali istrinya bertemu korban dengan membawa sang anak.

"Mereka berdua sering bertemu, dan anak kami juga dibawa," kata RI.

Hal tersebut diperkuat dengan adanya bukti chat keduanya di media sosial milik anaknya.

Penculikan tersebut awalnya pelaku ingin menjemput kekasih istrinya untuk dipertemukan dengan seluruh keluarga agar semua tahu kelakuan istrinya yang menjalin asmara dengan pria lain.

"Awalnya mau dihadapkan kepada keluarga saya dan keluarga istri, sebab saya menduga jika dia berhubungan dengan istri saya, biar semua keluarga tau," ungkapnya.

Baca juga: Ketika Seorang PSK Rindu pada Anaknya Malah Berujung Penculikan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 333 KUHP ancaman hukuman 8 tahun dan Pasal 328 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, RI (30), seorang pria di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, cemburu dan menculik kekasih istrinya.

Penculikan itu dilakukan RI terhadap RP (35) dibantu oleh kakaknya FA (36) dan salah seorang temannya AH (25).

Korban diculik di kantornya kemudian disekap di salah satu rumah di Jalan Gubernur Soebarjo, Banjarmasin Selatan.

Selain menculik korban, ketiga tersangka juga menganiaya korban menggunakan tangan, kayu dan batu hingga babak belur.

Kasus ini terungkap setelah salah satu tersangka menelfon adik korban dan meminta tebusan sebesar Rp. 30 juta supaya korban dibebaskan.

Mengetahui kakaknya disekap, adik korban melapor ke polisi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Regional
Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke