Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Pengunggah Video Dokter Tanpa Busana di Surabaya Dijerat UU ITE dan Pornografi

Kompas.com - 23/06/2020, 05:16 WIB
David Oliver Purba

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan pemilik akun Twitter @filipus_nove menjadi tersangka kasus penyebaran video dokter tanpa busana di Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Pornografi.

"Kami jerat dengan pasal berlapis, UU ITE tentang kesusilaan dan UU Pornografi," kata Sudamiran saat dihubungi, Senin (22/6/2020).

Baca juga: Pengunggah Video Dokter Tanpa Busana di Surabaya Ditangkap di Jakarta Barat

Sudamiran menjelaskan, tersangka saat diperiksa mengakui perbuatannya. 

Tersangka secara sadar memviralkan video tersebut.

Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan seorang perempuan berdiri tanpa busana di pinggir jalan viral di media sosial.

Baca juga: Viral, Video Dokter Gigi di Surabaya Stres di Jalanan Tanpa Busana, Ini Penjelasan IDI

Perempuan itu diduga seorang dokter yang mengalami depresi karena terpapar virus corona.

 

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Surabaya, dr Brahmana Askandar membenarkan bahwa wanita di video itu merupakan seorang dokter.

Namun, dia menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak terkait dengan wabah Covid-19.

Polisi menangkap pengunggah video pada Sabtu (20/6/2020) di kediamannya di Jakarta Barat.

Adapun pelaku yang ditangkap berjumlah satu orang, yakni pemilik akun Twitter @filipus_nove. (Kontributor Surabaya, Ghinan Salman)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com