Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa 5 Jam, Sekda Bondowoso Dicecar 40 Pertanyaan oleh Penyidik

Kompas.com - 22/06/2020, 22:25 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi


Pertanyaan lain yang diajukan dalam pemeriksaan tersebut adalah tentang pasal yang disangkakan pada tersangka.

Yakni, Pasal 45b UU ITE juncto 335 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Husnus menjamin, Sekda Bondowoso akan mengikuti proses hukum sampai selesai.

Di samping itu, tim kuasa hukum masih belum berkomunikasi dengan Alun Taufana untuk berdamai.

“Kalau dengan Pak Sekda, mungkin saja,” tutur dia.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Sekda Bondowoso Minta Pemeriksaan Ditunda

Selain itu, Sekda Syaifullah juga meminta bantuan penasihat hukum lainnya dari Surabaya, total ada tujuh penasihat hukum yang mendampinginya.

Sebelumnya diberitakan, Sekda Syaifullah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ancaman kekerasan kepada mantan Kepala BKD Alun Taufana.

Akibat ancaman itu, Alun Taufana mengundurkan diri dari jabatannya. Ancaman kekerasan itu terjadi sebelum pelantikan Sekda Syaifullah.

Syaifullah menilai BKD lamban dan tidak mengindahkan perintah bupati tentang pelantikan Sekda. Syaifullah mengancam memindahkan dan memenjarakan seluruh staf BKD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com