SURABAYA, KOMPAS.com - Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi Pandemi Covid-19 telah diterbitkan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meningkatkan pengawasan seperti menggelar operasi gabungan dan razia untuk memastikan warga tak melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam perwali.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, penegakan Perwali 28 Tahun 2020 terus dilakukan sampai sekarang.
Salah satunya, kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Sebab, hampir 60 persen pelanggar adalah masyarakat yang tidak memakai masker dan menjaga jarak.
Baca juga: Seorang Tenaga Medis yang Dinyatakan Positif Tularkan Covid-19 ke 14 Keluarganya
"Sesuai Perwali Pasal 34, Satpol PP diperkenankan melakukan penyitaan KTP kepada para pelanggar, makanya bagi warga yang tidak menggunakan masker pada saat mengemudi, kita hentikan dan dilakukan penyitaan KTP-nya," kata Eddy saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2020).
Menurut Eddy, penyitaan KTP ini dilakukan selama 14 hari sesuai dengan masa inkubasi dari virus ini.
Setelah 14 hari, pelanggar bisa mendatangi Markas Satpol PP untuk mengambil KTP-nya dan membuat surat pernyataan untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku.
"Sejak hari pertama penertiban hingga hari ini, sudah ada sekitar 40 KTP yang kami sita. Mereka bisa mengambil KTP itu setelah 14 hari, langsung datang ke kantor sambil membuat surat pernyataan," ujar Eddy.
Jika warga yang tak memiliki KTP melanggar aturan, Satpol PP akan menghukum pelangar itu dengan push up dan joget.
Hukuman itu bertujuan memberikan efek jera.
"Jadi, diharapkan mereka ingat terus pernah dihukum joget karena tidak menggunakan masker, sehingga mereka akan lebih ingat untuk terus menggunakan masker," kata dia.
Selain itu, tujuan lain diminta joget itu untuk meningkatkan imun.
Sebab, apabila mereka senang berjoget, maka diharapkan imun mereka bisa meningkat, sehingga tidak gampang terjangkit virus.
"Nah, setelah mereka diberi sanksi itu, lalu mereka diberi masker dan diminta untuk selalu dipakai dimana pun berada," kata Eddy.
Eddy memastikan sanksi tersebut berlaku sejak H+8 perwali diterbitkan, karena selama 7 hari sebelumnya, perwali itu disosialisasikan massif ke berbagai bidang.
Baca juga: Pengunggah Video Dokter Tanpa Busana di Surabaya Ditangkap di Jakarta Barat
"Baru pada hari ke delapan kami beri sanksi terhadap pelanggar itu dan itu terus kami lakukan setiap harinya," tutur dia.
Eddy terus mengajak kepada semua pihak mematuhi protokol kesehatan yang telah diatur dalam perwali itu.
Menurutnya, hal ini penting demi keselamatan bersama dan demi memutus mata rantai penyabaran Covid-19 di Kota Surabaya.
"Mari patuhi protokol kesehatan, karena kami akan terus melakukan pengawasan, jangan sampai anda-anda yang kami sita KTP-nya atau kami suruh push up atau joget," kata Eddy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.