Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Protokol Kesehatan Saat Masa Transisi di Surabaya, KTP Disita sampai Disuruh Joget

Kompas.com - 22/06/2020, 20:24 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi Pandemi Covid-19 telah diterbitkan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meningkatkan pengawasan seperti menggelar operasi gabungan dan razia untuk memastikan warga tak melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam perwali.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, penegakan Perwali 28 Tahun 2020 terus dilakukan sampai sekarang.

Salah satunya, kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Sebab, hampir 60 persen pelanggar adalah masyarakat yang tidak memakai masker dan menjaga jarak.

Baca juga: Seorang Tenaga Medis yang Dinyatakan Positif Tularkan Covid-19 ke 14 Keluarganya

"Sesuai Perwali Pasal 34, Satpol PP diperkenankan melakukan penyitaan KTP kepada para pelanggar, makanya bagi warga yang tidak menggunakan masker pada saat mengemudi, kita hentikan dan dilakukan penyitaan KTP-nya," kata Eddy saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2020).

Menurut Eddy, penyitaan KTP ini dilakukan selama 14 hari sesuai dengan masa inkubasi dari virus ini.

Setelah 14 hari, pelanggar bisa mendatangi Markas Satpol PP untuk mengambil KTP-nya dan membuat surat pernyataan untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku.

"Sejak hari pertama penertiban hingga hari ini, sudah ada sekitar 40 KTP yang kami sita. Mereka bisa mengambil KTP itu setelah 14 hari, langsung datang ke kantor sambil membuat surat pernyataan," ujar Eddy.

Jika warga yang tak memiliki KTP melanggar aturan, Satpol PP akan menghukum pelangar itu dengan push up dan joget.

Hukuman itu bertujuan memberikan efek jera.

"Jadi, diharapkan mereka ingat terus pernah dihukum joget karena tidak menggunakan masker, sehingga mereka akan lebih ingat untuk terus menggunakan masker," kata dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com