KOMPAS.com - Polisi berhasil membebaskan seorang pria berinisial RP (30), yang disekap di sebuah rumah di Jalan Gubernur Subarjo, Banjarmasin Selatan, Sabtu (20/6/2020).
Kasus tersebut terungkap setelah para pelaku meminta tebusan sebesar Rp 30 juta kepada keluarga korban.
"Adik korban awalnya mengiyakan akan menyiapkan uang tebusan yang diminta ketiga pelaku, tetapi dia juga melapor ke polisi," kata Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo dalam kasus di Mapolres Banjarmasin, Senin (22/6/2020).
Baca juga: Fakta Seputar Gempa Pacitan 5,0 Magnitudo, Kaca Rumah Bergetar dan Warga Yogya Panik
Saban menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, polisi segera melacak dan akhirnya berhasil membebaskan RP.
Kepada polisi, RP yang mengaku sempat dianiaya oleh para pelaku, yaitu RI, FA (36) dan AH (25).
Menurut Saban, RP diculik karena salah satu pelaku, RI, merasa cemburu karena korban memacari mantan istrinya.
Para pelaku pun nekat menculik saat korban pulang dari kantornya ditempat kerjanya di kawasan HKSN, Banjarmasin Utara.
"Habis dijemput di tempat kerjanya, korban kemudian dibawa dan disekap di salah satu rumah di Jalan Gubernur Subarjo, Banjarmasin Selatan," ujar Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo dalam kasus di Mapolres Banjarmasin, Senin (22/6/2020).
Baca juga: Cemburu, Pria Ini Menculik Kekasih Mantan Istrinya dan Minta Tebusan Rp 30 Juta
Setelah itu, korban mengaku dianiaya oleh para pelaku selama diculik.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 333 KUHP tentang penculikan dengan ancaman delapan tahun penjara, serta pasal 328 KUHP tentang penyekapan dengan ancaman 12 tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.