KOMPAS.com - Polisi berhasil membebaskan seorang pria berinisial RP (30), yang disekap di sebuah rumah di Jalan Gubernur Subarjo, Banjarmasin Selatan, Sabtu (20/6/2020).
Kasus tersebut terungkap setelah para pelaku meminta tebusan sebesar Rp 30 juta kepada keluarga korban.
"Adik korban awalnya mengiyakan akan menyiapkan uang tebusan yang diminta ketiga pelaku, tetapi dia juga melapor ke polisi," kata Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo dalam kasus di Mapolres Banjarmasin, Senin (22/6/2020).
Baca juga: Fakta Seputar Gempa Pacitan 5,0 Magnitudo, Kaca Rumah Bergetar dan Warga Yogya Panik
Saban menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, polisi segera melacak dan akhirnya berhasil membebaskan RP.
Kepada polisi, RP yang mengaku sempat dianiaya oleh para pelaku, yaitu RI, FA (36) dan AH (25).