BANJARMASIN, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial RVP (21) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin lantaran melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.
Kasus pencurian dengan kekerasan itu dilakukan RVP di kantin Gelanggang Olahraga (GOR) Hasanuddin, di Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin, pada, Minggu (21/6/2020).
Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo mengatakan, saat melakukan aksinya, tersangka kepergok oleh tiga orang penjaga kantin.
Baca juga: Istri Dikirimi Foto Tak Senonoh, Pria Ini Labrak Lalu Tikam Pelakunya
Seketika, tersangka yang panik mengambil gunting dan langsung meghujamkan ke tubuh ketiga korbannya.
"Saat mencuri itu tersangka kepergok, diapun langsung menikam korbannya tiga orang itu," ujar AKBP Sabana Atmojo dalam gelar kasus di Mapolresta Banjarmasin, Senin (22/6/2020).
Dari keterangan tersangka, aksi pencurian dengan kekerasan itu dilakukan setelah dirinya menenggak minuman keras.
Setelah menenggak miras, RVP kemudian melintas di GOR Hasanuddin dan melihat salah satu kaca jendela kantin yang masih terbuka.
Tersangka kemudian masuk dan hendak mengambil sebuah laptop.
Baca juga: Sakit Hati, Tukang Parkir Tikam Teman Minumnya hingga Tewas
Usai berhasil menggondol laptop, tersangka pun bermaksud kabur, namun kepergok oleh tiga orang penjaga kantin.
"Dari kaca jendela yang terbuka itu, pelaku kemudian masuk dan berniat mencuri laptop milik korban. Namun, ketika itu penghuninya terbangun dan melihat aksi tersangka," jelas Sabana.
Seluruh korban merupakan satu keluarga yang dipercaya sebagai penjaga kantin.
Beruntung, ketiga korban hanya mengalami luka tusuk yang tidak serius dan bisa ditangani setelah dibawa ke rumah sakit terdekat.
Sabana menambahkan, setelah mendapat informasi dari ketiga korban, polisi pun langsung bergerak cepat memburu tersangka.
Baca juga: Terungkap, Ini Motif Pria Mabuk Tikam Pemilik Warung Makanan hingga Tewas
Hanya butuh waktu satu jam, tersangka berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian.
"Berselang sejam kemudian, tersangka ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian. Dari pengakuannya, laptop hasil curian ingin dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tambahnya.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.