Seluruh korban merupakan satu keluarga yang dipercaya sebagai penjaga kantin.
Beruntung, ketiga korban hanya mengalami luka tusuk yang tidak serius dan bisa ditangani setelah dibawa ke rumah sakit terdekat.
Sabana menambahkan, setelah mendapat informasi dari ketiga korban, polisi pun langsung bergerak cepat memburu tersangka.
Baca juga: Terungkap, Ini Motif Pria Mabuk Tikam Pemilik Warung Makanan hingga Tewas
Hanya butuh waktu satu jam, tersangka berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian.
"Berselang sejam kemudian, tersangka ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian. Dari pengakuannya, laptop hasil curian ingin dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tambahnya.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.