Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya dan Perkosa Pacarnya Sampai Tewas, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 22/06/2020, 18:50 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial FW (38) ditangkap anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease karena diduga menganiaya dan memerkosa pacarnya DM (33) hingga tewas.

Pelaku ditangkap di Kawasan Batu Gantong, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, pada Senin (22/6/2020).

Baca juga: Viral, Puluhan WNA Yoga Tanpa Jaga Jarak dan Masker di Bali, Pendiri Minta Maaf

Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Titan Firmansyah mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihak keluarga korban membuat laporan pada Jumat (19/6/2020).

"Setelah dilaporkan polisi kemudian mencari dan akhirnya menangkap korban di kawasan Batu Gantong," kata Titan kepada Kompas.com, Senin.

Kasus dugaan penganiayaan dan pemerkosaan itu terjadi saat FW yang sedang mabuk menjemput korban di rumah.

Pelaku membawa korban ke sebuah penginapan melati di Kota Ambon pada Senin (15/6/2020).

Tiba di penginapan, pelaku memaksa korban berhubungan badan. Tapi korban menolak.

Baca juga: Hari Pertama PSBB Ambon, Sejumlah Kafe dan Restoran Masih Layani Makan di Tempat

Pelaku lalu menganiaya dan memerkosa korban.

“Jadi sebelum korban dipaksa berhubungan badan itu, korban ini dimaki kemudian diancam lalu dianiaya di situ, saat itu pelaku ini sedang mabuk,” katanya.

 

Akibat insiden itu, korban mengeluh rasa sakit di bagian bawah perut. Korban pun meninggal pada Jumat (19/6/2020).

Titan menjelaskan, sebelum meninggal korban menceritakan insiden itu kepada keluarganya. Keluarga pun melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Sebelum korban meninggal itu dia menceritakan semua kejadian yang dialami ke keluarganya, dia juga mengeluhkan rasa sakit di bawah perutnya, saat itu keluarga langsung mendatangi kantor polisi,” kata dia.

Baca juga: 4 Pemuda Perkosa Siswi SMP, Diimingi-imingi Rp 3 Juta dan Bukan Aksi yang Pertama

Menurut Titan, FW telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik. 

Atas perbuatannya, FW disangka menggunakan Pasal 351 Ayat 3 dan Pasal 321 Ayat 1 dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com