Akibat insiden itu, korban mengeluh rasa sakit di bagian bawah perut. Korban pun meninggal pada Jumat (19/6/2020).
Titan menjelaskan, sebelum meninggal korban menceritakan insiden itu kepada keluarganya. Keluarga pun melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Sebelum korban meninggal itu dia menceritakan semua kejadian yang dialami ke keluarganya, dia juga mengeluhkan rasa sakit di bawah perutnya, saat itu keluarga langsung mendatangi kantor polisi,” kata dia.
Baca juga: 4 Pemuda Perkosa Siswi SMP, Diimingi-imingi Rp 3 Juta dan Bukan Aksi yang Pertama
Menurut Titan, FW telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik.
Atas perbuatannya, FW disangka menggunakan Pasal 351 Ayat 3 dan Pasal 321 Ayat 1 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.