AMBON, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial FW (38) ditangkap anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease karena diduga menganiaya dan memerkosa pacarnya DM (33) hingga tewas.
Pelaku ditangkap di Kawasan Batu Gantong, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, pada Senin (22/6/2020).
Baca juga: Viral, Puluhan WNA Yoga Tanpa Jaga Jarak dan Masker di Bali, Pendiri Minta Maaf
Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Titan Firmansyah mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihak keluarga korban membuat laporan pada Jumat (19/6/2020).
"Setelah dilaporkan polisi kemudian mencari dan akhirnya menangkap korban di kawasan Batu Gantong," kata Titan kepada Kompas.com, Senin.
Kasus dugaan penganiayaan dan pemerkosaan itu terjadi saat FW yang sedang mabuk menjemput korban di rumah.
Pelaku membawa korban ke sebuah penginapan melati di Kota Ambon pada Senin (15/6/2020).
Tiba di penginapan, pelaku memaksa korban berhubungan badan. Tapi korban menolak.
Baca juga: Hari Pertama PSBB Ambon, Sejumlah Kafe dan Restoran Masih Layani Makan di Tempat
Pelaku lalu menganiaya dan memerkosa korban.
“Jadi sebelum korban dipaksa berhubungan badan itu, korban ini dimaki kemudian diancam lalu dianiaya di situ, saat itu pelaku ini sedang mabuk,” katanya.