Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama PSBB Ambon, Sejumlah Kafe dan Restoran Masih Layani Makan di Tempat

Kompas.com - 22/06/2020, 15:54 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com -Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai diterapkan di Kota Ambon pada hari ini, Senin (22/6/2020).

Salah satu kegiatan yang dibatasi ketat dalam PSBB yakni aktivitas di rumah makan, restoran, dan kafe.

Baca juga: Dalam Sepekan, 3 Kali Gangguan Listrik Terjadi di Jatim akibat Layangan

Dalam aturan PSBB, pemilik kafe, rumah makan, dan restoran, dilarang melayani makan di tempat. Pemilik usaha hanya diizinkan melayani pelanggan yang bungkus.

Namun, berdasarkan pantauan Kompas.com, masih ada beberapa kafe, rumah kopi, dan restoran yang melayani pengunjung di tempat.

Seperti sejumlah kafe dan restoran di Jalan Sam Ratulangi, Ambon, Maluku.

Salah satu kafe di kawasan Jalan Sam Ratulangi terlihat masih melayani pengunjung makan di tempat.

Menurut salah satu pramusaji, mereka belum mendapatkan larangan untuk menerima tamu makan di tempat.

Baca juga: Wali Kota Ambon: Jangan Dulu Bermimpi tentang New Normal

Sementara itu, juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Ambon Joy Adriansz mengatakan, Pemkot Ambon memberikan kelonggaran penerapan PSBB selama dua hari pertama.

"Hari pertama dan kedua ini kita masih persuasif, masih sosialisasi dan berikan pembinaan belum ada sanksi," kata Joy saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/6/2020).

 

Joy menambahkan, pelanggar akan mendapatkan sanksi pada penerapan hari ketiga.

"Tapi mulai hari Rabu itu tidak lagi ada toleransi bagi setiap warga atau tempat usaha yang melakukan pelanggaran," kata Joy.

Baca juga: Kota Ambon Berlakukan Jam Malam, Warga Dilarang Berkeliaran Mulai 23.00 WIT

Menurut Joy, kafe dan warung kopi hanya diizinkan buka hingga pukul 18.00 WIT selama penerapan PSBB Kota Ambon.

Sedangkan rumah makan dan restoran diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIT.

"Kita juga sudah kasih surat edaran dan sosialisasi lewat spanduk-spanduk hingga media sosial jadi hari ketiga itu kalau ada yang melanggar langsung ditindak, diberi sanksi tegas," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan, penerapan PSBB akan dilakukan secara tegas.

Para pelanggar akan mendapatkan sanksi administrasi hingga denda. Para pelanggar juga bisa mendapatkan sanksi pidana sesuai tingkat pelanggaran.

"Untuk hari pertama dan kedua itu masih persuasif ya, masih imbauan-imbauan nanti hari ketiga baru mulai penindakan," kata Richard, Sabtu (20/6/2020).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 21 Juni 2020

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah spanduk tentang penerapan PSBB terpasang di seluruh jalan-jalan utama di Kota Ambon. Sejumlah aparat TNI Polri juga tampak bersiaga di beberapa pos pengawasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com