AMBON, KOMPAS.com -Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai diterapkan di Kota Ambon pada hari ini, Senin (22/6/2020).
Salah satu kegiatan yang dibatasi ketat dalam PSBB yakni aktivitas di rumah makan, restoran, dan kafe.
Baca juga: Dalam Sepekan, 3 Kali Gangguan Listrik Terjadi di Jatim akibat Layangan
Dalam aturan PSBB, pemilik kafe, rumah makan, dan restoran, dilarang melayani makan di tempat. Pemilik usaha hanya diizinkan melayani pelanggan yang bungkus.
Namun, berdasarkan pantauan Kompas.com, masih ada beberapa kafe, rumah kopi, dan restoran yang melayani pengunjung di tempat.
Seperti sejumlah kafe dan restoran di Jalan Sam Ratulangi, Ambon, Maluku.
Salah satu kafe di kawasan Jalan Sam Ratulangi terlihat masih melayani pengunjung makan di tempat.
Menurut salah satu pramusaji, mereka belum mendapatkan larangan untuk menerima tamu makan di tempat.
Baca juga: Wali Kota Ambon: Jangan Dulu Bermimpi tentang New Normal
Sementara itu, juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Ambon Joy Adriansz mengatakan, Pemkot Ambon memberikan kelonggaran penerapan PSBB selama dua hari pertama.
"Hari pertama dan kedua ini kita masih persuasif, masih sosialisasi dan berikan pembinaan belum ada sanksi," kata Joy saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/6/2020).