Terkait dengan miras bermerek atau pabrikan, menurut Kapolda, sebenarnya merupakan kewenangan pemkab, meningingat izin penjualannya diberikan pemkab setempat.
Meski demikian, Kapolda meminta Kapolres untuk dapat membantu Satuan Polisi Pamong Praja dalam menindak penjual miras bermerek.
Mengingat, di masa tanggap darurat pandemi Covid-19 seluruh penjual miras bermerek tidak diperbolehkan untuk berjualan.
Baca juga: Gadis Ini Dicekoki Pacar Miras hingga Mabuk Lalu Dicabuli
"Penjual miras bermerek harus tutup total. Jadi, kalau ada yang buka segera ditindak," ujar Kapolda.
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian dalam memberantas miras lokal yang menjadi keresahan di masyarakat.
"Saya berharap agar kepolisian dapat terus memberantas miras lantaran menjadi sumber masalah yang terjadi di masyarakat," kata Wakil Bupati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.