TIMIKA, KOMPAS.com - Jajaran Polres Mimika, Papua, gencar melakukan pemberantasan minuman keras (miras) lokal jenis sopi dan lainnya.
Sejak Mei hingga Juni, sebanyak 6.061 liter miras lokal berhasil diamankan dari para pelaku, baik itu yang memproduksi dan menjualnya.
Dari 6.061 liter miras tersebut, 3.261 liter dimusnahkan langsung oleh Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw, bersama Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob, dan Ketua FKUB Mimika Ignatius Adii dan sekretarisnya, di halaman Mapolres Mimika, Senin (22/6/2020).
Sedangkan sisanya dimusnahkan aparat kepolisian di dua pabrik pembuatan miras lokal yang ditemukan di dalam hutan Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur, pada Minggu (21/6/2020).
Baca juga: Viral, Video Warga di Maluku Tengah Gerebek Aparat Desa Pesta Miras di Kantor Desa
Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan, kalau peminum miras lokal tahu cara buatnya, pastinya bukan mabuk melainkan muntah.
Hal ini menyusul saat penggerebekan pabrik miras lokal ditemukan bahan-bahan pembuat miras, salah satunya air kotor yang terlihat sangat jorok.
"Kalau peminum miras lokal tahu cara buatnya, pastinya bukan mabuk melainkan muntah," kata Era, dalam konferensi pers di Timika, Senin pagi.
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, sumber masalah kriminal maupun kecelakaan lalu lintas yang terjadi belakangan ini di Mimika dikarenakan akibat miras.
Kapolda pun memberikan atensi keras kepada Kapolres dan jajaraanya untuk dapat menindak pelaku pembuat dan penjual miras lokal.
"Kapolres harus berantas miras lokal ini," kata Kapolda.