KOMPAS.com - Warga yang berada di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Medan, Sumatera Utara, dihebohkan dengan ditemukannya dua jenazah di dalam parit, Minggu (21/62020) pagi.
Diketahui, dua jenazah tersebut merupakan kakak beradik berinisial IF (10) dan RA (5), warga asal Gang Ksatria, Kecamatan Medan.
Penemuan jenazah kakak beradik itu berawal dari ibu korban berinisial F, yang mendapat pesan WhatsApp dari suaminya R.
Dalam pesannya, R mengakui telah membunuh keduanya. Kemudian R memberitahu lokasi kedua jenazah tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, keduanya diduga tewas setelah dibunuh ayah tirinya.
Sebelum ditemukan tewas, kakak beradik itu memaksa untuk minta dibelikan es krim kepada R pada Sabtu (20/6/2020).
Saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:
Dikutip dari TribunMedan.com, penemuan kedua mayat tersebut berawal dari pesan WhatsApp yang diterima ibu korban berinisial F dari suaminya R.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan