KOMPAS.com - Polisi menangkap dan menjerat pengunggah video dokter tanpa busana di Surabaya dengan pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Pornografi.
"Pasal yang kita sangkakan pertama ya pasti UU ITE pasal 27, dan kita lapis juga dengan UU Pornografi," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksono saat dihubungi, Minggu (21/6/2020).
Baca juga: Viral, Video Dokter Gigi di Surabaya Stres di Jalanan Tanpa Busana, Ini Penjelasan IDI
Diketahui video yang diunggah pemilik akun Twitter @filipus_nove itu viral dan menjadi perbincangan masyarakat.
Dari caption video yang tersebar, disebutkan bahwa wanita tersebut adalah seorang dokter gigi yang depresi karena suami dan anaknya meninggal karena Covid-19.
Dalam keterangan video juga dijelaskan seorang pria mengenakan kaus lengan panjang berusaha berdialog dan membujuk wanita tersebut masuk ke dalam rumah.
Sekitar satu jam kemudian, wanita yang disebut berinisial IS tersebut berhasil dievakuasi.
Baca juga: Dokter Gigi di Surabaya Stres Bukan karena Suami dan Anak Meninggal Terjangkit Covid-19
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Surabaya, dr Brahmana Askandar membenarkan bahwa wanita di video itu merupakan seorang dokter.
Namun, dia menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak terkait dengan wabah Covid-19.
"Betul memang dokter, tapi tidak ada hubungannya dengan Covid-19. Keluarganya masih sehat-sehat saja," ujar Brahmana singkat.