Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria 29 Tahun Ini Ditangkap karena Mabuk dan Ancam Warga Pakai Parang

Kompas.com - 21/06/2020, 17:02 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial AKA (29) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap lantaran mengancam warga dengan senjata tajam jenis parang.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo mengatakan, pemuda tersebut karena tak terima ditegur oleh warga saat ngebut di dalam gang.

Saat diamankan polisi, AKA diketahui dalam pengaruh minuman keras.

"Iya, waktu diamankan dalam keadaan mabuk, dan mengancam ngancam warga. ditegur warga ngebut dijalan masuk gang, lalu ngamuk," ujar Kompol Mars Suryo saat dikonfirmasi, Minggu (21/6/2020).

Baca juga: Mantan Istri Tolak Diajak Rujuk, Pria Ini Ancam Pakai Parang

Mendapat laporan dari warga, polisi bergerak menuju lokasi kejadian. 

Beruntung, warga tak menggubris sehingga tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Pelaku tertangkap tangan membawa senjata tajam saat dilakukan penggeledahan di TKP," jelas Mars.

Baca juga: Mengamuk Tak Diberi Uang Rokok, Adik Nekat Bacok Kakak Perempuan Pakai Parang

Untuk kepentingan penyelidikan, AKA kemudian digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Barat.

Dari hasil pemeriksaan, AKA ternyata warga Jakarta Barat dan bekerja di Banjarmasin sebagai sopir truk.

Atas perbuatannya, AKA dijerat perkara membawa senjata tajam tanpa ijin atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU RI tahun 1951 juncto Pasal 335 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com