Dover mengemukakan, awal penangkapan bermula adanya informasi penjualan perkakas dapur dengan harga tak wajar.
Penjualan itu dilakukan di salah satu rumah tersangka di kawasan Kelurahan Rajawali, Jambi Timur.
"Anggota kami dapat informasi bahwa sedang ada transaksi penjualan peralatan dengan harga murah, tim langsung bergerak dan menangkap pelaku pencuri serta penadah sekaligus," kata dia.
Dalam penangkapan itu, tiga orang kabur dan berstatus buron.
Sejumlah barang bukti yang diperkirakan senilai Rp 60 juta disita saat penggerebekan.
Para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah, terancam empat tahun penjara.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.