Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Guru ASN Ngamuk karena Gagal Urus Perubahan Nama, Sempat Minta Tambahan Titel di KTP

Kompas.com - 21/06/2020, 06:26 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - PR seorang guru PNS di salah satu SMP Negeri di Banyuwangi ditetakan tersangka setelah mengamuk di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi.

Di hari kejadian, Selasa (16/6/2020), PR datang ke Kantor Dispendukcapil dan mengamuk karena pengajuan pergantian nama dalam dokumen kependudukan KTP elektronik belum diproses.

Ia kemudian melempar kursi ke salah satu petugas perempuan. Akibat lemparan tersebut, satu buah komputer rusak parah.

Baca juga: Mengamuk Tak Diberi Uang Rokok, Adik Nekat Bacok Kakak Perempuan Pakai Parang

PR yang mantan petinju itu juga melempar pot bunga ke salah satu ruangan.

"Saya tidak tahu pasti pas kejadian mengamuknya. Yang jelas dia membanting kursi dan membanting pot bunga. Saat itu masih ada pelayanan. Sempat beberapa orang yang mengurus kependudukan melihat aksi itu," kata Kepala Dispendukcapil Banyuwangi, Djuang Pribadi dilansir dari Suryamalang.com.

Djuang mengatakan petugas tidak bisa memproses pengajuan PR untuk ganti nama karena yang bersangkutan tidak memiliki dasar kuat untuk mengganti nama di KTP elektronik.

Baca juga: Pasien Reaktif Mengamuk karena Terlalu Lama Dikarantina, Gugus Tugas: Antrean Sampel Banyak

Persyaratan yang belum dipenuhi untuk mengubah nama adalah adanya penetapan pengadilan. Namun lantaran tidak sesuai dengan prosedur, pihaknya menunda permintaan PR.

"Kami sedang mengkaji permohonan perubahan data penduduk yang bersangkutan. Namun ada prosedur dan persyararan yang harus dilakukan dalam pergantian identitas yang diminta," kata Djuang.

"Kami masih mempelajari hal itu. Tapi yang bersangkutan terlanjur emosi dan merusak fasilitas kantor," tambah Djuang.

Djuang sudah melaporkan kejadian ini ke polisi.

Baca juga: Anggota DPRD Mengamuk Banting Botol Bir di Pendopo, Ini Penjelasan Bupati Tulungagung

 

Sempat minta tambahan titel di KTP

Ilustrasi KTPShutterstock Ilustrasi KTP
Sementara itu Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP Ali Masduki mengatakan PR sebelumnya pernah ke Dispendukcapil Banyuwangi.

Saat itui PR meminta agar namanya ditulis lengkap beserta titel dengan dasar akta kelahiran dan ijazah sekolah.

Permintaan tersebut sudah dilayani dan diganti lengkap oleh Dispendukcapil Banyuwangi.

Namun, pada hari kejadian PR datang kembali ke Dispendukcapil dan meminta agar identitas di KTP-el nya dikembalikan seperti semula.

Baca juga: Banting Botol Bir di Pendopo Kabupaten, Anggota DPRD Tulungagung yang Ngamuk Diduga Sempat Minum Miras

Dia beralasan karena nama yang tercantum di ijazah anaknya sesuai dengan data lama.

"Saat ditanya dasar perubahan identitas, PR tidak bisa menunjukkan, karena ijazah dan akta kelahirannya sudah sesuai dengan data yang baru. Ini membuat petugas tidak berani untuk mengubah kembali, karena tidak ada dasar. Harusnya perubahan identitas disertai dengan penetapan pengadilan," ujar Ali.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno, mengatak PR adalah ASN guru olah raga yang juga mantan petinju.

Baca juga: Banting Botol Bir dan Toples Kue, Anggota DPRD Tulungagung Ngamuk di Pendopo Kabupaten

"Dia masih aktif sebagai guru di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Kalipuro," kata Suratno

Terkait kasus yang menjerat PR karena mengamuk dan merusak fasilitas di Dispendukcapil tersebut, Suratno menyerahkan sepenuhnya pada polisi.

"Untuk kasusnya kami serahkan ke polisi. Sementara statusnya sebagai ASN merupakan wewenang dari BKD dan Inspektorat," kata Suratno.

Baca juga: Kapolda Jabar Minta Maaf atas Arogansi Bripka HI yang Ngamuk Ditegur Tak Pakai Masker

Saat ini PR diberhentikan sementara dan telah ditahan oleh pihak kepolisian pada Selasa (16/6/2020) di hari yang sama ketika ia melakukan pengrusakan.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyuwangi, Nafiul Huda, pihaknya telah mendapatkan salinan laporan pemeriksaan dari Satreskrim Polresta Banyuwangi.

"Kami sudah mendapatkan salinan hasil pemeriksaan yang bersangkutan dari kepolisian. Akhirnya kami memutuskan untuk memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara," kata Huda.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Guru SMP PNS Ngamuk saat Urus e-KTP Hingga Rusak Komputer, BKD Banyuwangi Langsung Putuskan Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com