Menurut Richard, untuk mengawasi pelaksanaan PSBB di Kota Ambon pihaknya telah menyiagakan 20 pos pengawasan di sejumlah titik.
Pelanggar aturan PSBB akan mendapat sanksi baik administrasi maupun denda hingga proses pidana.
Baca juga: Banyak Tenaga Medis di Ambon Terpapar Corona, Kadis Kesehatan: Itu karena Pasien Tak Jujur
Dia mengaku inti dari PSBB yakni pembatasan pergerakan orang untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, sehingga tim gugus tugas yang melibatkan berbagai unsur termasuk TNI Polri.
“Diharapkan paling tidak kita bisa sampai 35 persen untuk menekan laju pertumbuhan dan penyebaran Covid-19 ini dalam dua minggu pertama,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.