Baca juga: Tak Segera Ditolong, Tukang Ojek 68 Tahun Tewas Tertimpa Pohon Kelapa, Ini Kata Polisi
Saat itu, penjaga ternak milik AS tak bisa berbuat apa-apa dan melihat YN pergi dengan membawa ternak-ternak tersebut.
Atas perbuatannya itu, YN harus berurusan dengan polisi dan mendekam di Mapolresta Kota Palangkaraya.
"YN kini kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf c KUH Pidana tentang pencurian ternak. Sedangkan ancaman hukumannya lima tahun penjara," katanya.
Saat ini, polisi masih mendalami keterangan pelaku dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.