Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

132 Pasutri di Cianjur Menjalani Isbat Nikah

Kompas.com - 20/06/2020, 08:19 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Sebanyak 32 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjalani sidang isbat nikah massal di Aula Desa Cinangsi, Kecamatan Cikalongkulon, Jumat (19/6/2020).

Isbat nikah itu merupakan lanjutan isbat nikah massal yang diinisiasi Kodim 0608/Cianjur bersama Pengadilan Agama Cianjur.

Sebelumnya, sidang isbat nikah digelar di wilayah Kecamatan Ciranjang, Warungkondang dan Cipanas.

Baca juga: Cuma karena Curhat di Medsos, Kepala Puskesmas Ini Dicopot

Sejauh ini, sidang isbat nikah sudah diikuti 132 pasangan suami istri yang sebelumnya tidak memiliki buku nikah yang sah.

Kepala Staf Kodim 0608/Cianjur Mayor TNI Suntoro mengatakan, inisiatif tersebut diambil mengingat masih banyak masyarakat di Cianjur yang belum memiliki buku nikah.

“Ini semata untuk membantu pasangan, khususnya masyarakat kurang mampu agar bisa mendapatkan bukti legalitas pernikahan mereka," kata Suntoro kepada wartawan di sela acara, Jumat.

Baca juga: Anggota Brimob Jatuh dari Motor, Dadanya Ditusuk Orang yang Menolong

Mayoritas peserta merupakan pasutri dari kalangan kurang mampu atau prasejahtera yang sudah puluhan tahun menikah, tetapi hanya sah secara hukum agama.

“Status pernikahan tentunya sangat penting untuk disahkan. Bukan hanya sah secara hukum agama, namun juga sah secara hukum pemerintah dan tercatat di dokumen negara,” ujar dia.

Menurut Suntoro, dengan kepemilikan akta nikah, pasutri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan.

Sementara itu, Ketua Majelis Pengadilan Agama Cianjur Asep menyebutkan, isbat nikah sudah sesuai dengan aturan.

“Program ini kita optimalkan untuk masyarakat tidak mampu yang tentunya sudah memenuhi syarat-syarat yang sesuai dengan peraturan pemerintah,” ujar Asep.

Baca juga: Mucikari Buronan FBI Russ Medlin Ditangkap Saat Hendak Pindah Tempat

Peserta isbat nikah wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti pengaturan jaga jarak aman antar peserta, dan kewajiban mengenakan masker.

Salah seorang peserta isbat nikah, Jamil (65) mengaku senang akhirnya bisa memiliki buku nikah.

Sejak menikahi perempuan pujaannya puluhan tahun silam, ia tidak sempat mengurus dokumen pernikahan, karena terkendala biaya.

"Jadi, dulu nikahnya tidak sama penghulu. Tapi, sekarang alhamdulilah punya surat sah," ucap Jamil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com