Anggota Polrestabes Surabaya akhirnya menangkap S di sebuah hotel di Jalan Karangpilang, Surabaya, Selasa (16/6/2020).
Saat ditangkap S tengah bersama istrinya dan seorang pria di sebuah kamar hotel.
Ia tak melawan dan mengakui telah menjual istrinya.
Akibat perbuatannya, S mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Ia diancam menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan 296 KUHP, dan atau 506 KUHP.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Nganggur saat Wabah Corona, Pria Asal Gresik Jual Istrinya Seharga Rp 300 Ribu, Promosi via Twitter
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.