Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, AS kemudian pergi dan menggondol barang korban berupa tas dan ponsel.
Tak hanya itu, setelah pelaku pertama pergi, korban juga masih digilir oleh ketiga teman AS lainnya untuk melayani nafsu bejatnya.
Baca juga: Siswi SMP Diperkosa 4 Pemuda yang Dikenal dari Medsos
Setelah diperkosa oleh empat orang pemuda itu, menurut Budi, pelaku kemudian pulang dan melaporkan kepada orangtuanya.
Mengetahui perbuatan bejat yang dilakukan pelaku terhadap putrinya tersebut, orangtua korban langsung melaporkannya ke Polisi.
Setelah mendapat laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap korban, Budi langsung menginstruksikan anggotanya untuk memburu pelaku.
Tak butuh waktu lama, keempat pelaku tersebut kemudian berhasil diamankan polisi.
"Empat pelaku kemudian berhasil kami amankan berikut barang buktinya," kata Iwan.
Para pelaku, lanjut Budi, akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Penulis : Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor : Robertus Belarminus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.