KOMPAS.com - Polisi mengamankan empat orang pemuda di Bojonegoro, Jawa Timur.
Keempat pelaku tersebut terdiri dari AS (25), MAA (24), LK (23), dan MRA (23).
Mereka ditangkap atas kasus pemerkosaan disertai dengan pencurian.
Adapun korbannya diketahui seorang gadis remaja yang masih duduk di bangku SMP berinisial A (15).
Atas perbuatannya, keempat pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasus pemerkosaan yang dialami seorang siswi SMP berinisial A tersebut berawal dari perkenalannya dengan salah seorang pelaku berinisial AS melalui media sosial Facebook.
Karena sudah merasa dekat, pelaku mengajak korban untuk bertemu di salah satu tempat.
"Kenal dengan salah satu pelaku melalui Facebook, kemudian diajak ketemuan," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, saat dihubungi, Jumat (19/6/2020).
Setelah bertemu, pelaku kemudian mengajak korban berboncengan dan dibawa menuju tepian Bengawan Solo di Desa Piyak, Kecamatan Kanor, Bojonegoro.
Saat dibawa ke lokasi itu ternyata pelaku tak sendiri, ia juga mengajak ketiga teman lainnya yakni MAA, LK, dan MRA.
Baca juga: Pria Ini Ditangkap karena Perkosa Rekan Kerjanya Saat Ganti Baju
Saat dibonceng menuju tepian Sungai Bengawan Solo tersebut, korban awalnya tak menaruh curiga dengan niat jahat pelaku.
Tapi setelah mengetahui ada ketiga teman pelaku lainnya yang mengikuti dari belakang itu korban mulai merasa ada yang janggal.
Setibanya di lokasi itu, korban ternyata diperlakukan secara kasar dan langsung disetubuhi oleh AS.