Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMP Diperkosa 4 Pemuda yang Dikenal dari Medsos

Kompas.com - 19/06/2020, 22:07 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BOJONEGORO, KOMPAS.com - Nasib tragis dialami oleh A (15), salah seorang siswi SMP di Bojonegoro.

Bermula dari kenal di media sosial (medsos) Facebook, A malah menjadi korban pencabulan oleh empat pemuda di tepian sungai Bengawan Solo di Desa Piyak, Kecamatan Kanor, Bojonegoro, Jawa Timur.

Kenalan A di medsos, AS (25), mengajak korban untuk untuk bertemu di salah satu tempat.

Usai bertemu, korban diajak oleh pelaku AS berboncengan sepeda motor menuju tepian Bengawan Solo.

Baca juga: Siswi SMP Ini Berkali-kali Dicabuli oleh Kenalan di Facebook

 

Rupanya, pelaku lain berinisial MAA (24), LK (23) dan MRA (23) mengikuti dari belakang.

Pada saat itulah korban kemudian dicabuli oleh pelaku AS.

Puas melampiaskan hawa nafsunya, pelaku AS meninggalkan korban dengan membawa tas milik korban berikut ponsel yang ada di dalamnya.

Sementara pelaku lain, secara bergantian menyetubuhi korban.

"Kenal dengan salah satu pelaku melalui Facebook, kemudian diajak ketemuan," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, saat dihubungi, Jumat (19/6/2020).

Usai kejadian, korban menceritakan apa yang telah dialami kepada orangtuanya.

Tidak terima, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kanor yang diteruskan ke Polres Bojonegoro.

Dengan kasus ini kemudian ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bojonegoro.

Baca juga: Dikira Menstruasi, Siswi SMP di Cianjur Ini Ternyata Habis Melahirkan

Sementara, Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto menambahkan, pihaknya menerima laporan pencabulan dari orangtua korban pada 9 Juni 2020 dan langsung melakukan penyelidikan.

Hingga tak lama berselang, empat pemuda pelaku pencabulan tersebut akhirnya ditangkap.

"Empat pelaku kemudian berhasil kami amankan berikut barang buktinya," kata Iwan.

Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com