Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMP Diperkosa 4 Pemuda yang Dikenal dari Medsos

Kompas.com - 19/06/2020, 22:07 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Tidak terima, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kanor yang diteruskan ke Polres Bojonegoro.

Dengan kasus ini kemudian ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bojonegoro.

Baca juga: Dikira Menstruasi, Siswi SMP di Cianjur Ini Ternyata Habis Melahirkan

Sementara, Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto menambahkan, pihaknya menerima laporan pencabulan dari orangtua korban pada 9 Juni 2020 dan langsung melakukan penyelidikan.

Hingga tak lama berselang, empat pemuda pelaku pencabulan tersebut akhirnya ditangkap.

"Empat pelaku kemudian berhasil kami amankan berikut barang buktinya," kata Iwan.

Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com