KENDAL, KOMPAS.com-Bupati Kendal Jawa Tengah yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19, Mirna Anissa, mulai Senin (22/6/2020), akan memberi sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Sanksi sosial itu di antaranya membersihkan jalan atau selokan yang ada di sekitar pelanggar.
Tidak cuma itu, pelanggar juga disuruh pakai rompi bertuliskan "Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19".
“Tempat yang dibersihkan radius 200 meter dari pelanggar tersebut berada,” kata Mirna, Jumat (19/6/2020).
Baca juga: Pemerintah Minta Protokol Kesehatan Dimaknai sebagai Pencegahan Penularan Covid-19 secara Mandiri
Mirna menambahkan pihaknya masih menerapkan jam malam dan meminta masyarakat agar tetap di rumah, bila tidak ada keperluan penting.
“Kegiatan masyarakat dibatasi sampai jam 8 malam,” ujarnya.
Mirna menjelaskan, kasus Covid-19 di Kabupaten Kendal bertambah, karena banyaknya masyarakat Kendal yang berkegiatan di Semarang.
“Ada yang kenanya di Pasar Mangkang dan Pasar Ikan Semarang,” ungkapnya.
Baca juga: Menkes Terawan Terbitkan Protokol Kesehatan untuk Tempat dan Fasilitas Umum
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kendal Feri Boney menambahkan, jumlah pasien positif Covid-19 ada 27 orang.
Rinciannya, pasien yang sembuh ada 12, dirawat 14 dan isolasi mandiri 1.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.