SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang warga asal Wringinanom, Gresik, berinisial S tega menjual istrinya kepada lelaki hidung belang.
S mengaku melakukan tindakan tak terpuji itu karena tak memiliki uang akibat kesulitan mencari kerja selama selama pandemi Covid-19.
Baca juga: BLT Rp 600.000 Hanya Dibagikan Rp 150.000, Warga Laporkan Kepala Desa ke Kejaksaan
S ditangkap anggota Polrestabes Surabaya di sebuah hotel di Jalan Karangpilang, Surabaya, Selasa (16/6/2020).
S tak berkutik ketika diringkus anggota Polrestabes Surabaya. Polisi menemukan S bersama istrinya dan seorang pria di sebuah kamar hotel.
Pria asal Gresik itu mengakui perbuatannya dan tak melawan saat digelandang polisi ke Mapolrestabes Surabaya.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Harun mengatakan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas prostitusi yang dilakukan S.
"Kami lakukan penyelidikan. Informasi awal dari sebuah akun media sosial Twitter," kata Harun seperti dikutip dari Suryamalang.com, Jumat (19/6/2020).
Harun mengatakan, polisi mendalami informasi yang didapat melalui media sosial Twitter itu.
Baca juga: Tanya Soal Relaksasi Kredit, Pengemudi Ojol dan Debt Collector Ricuh di Surabaya
"Kemudian beranjak ke WhatsApp hingga akhirnya kami dapati tertangkap basah sedang melakukan aktivitas prostitusi di sebuah hotel kawasan Surabaya Selatan," kata Harun.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah menjual istri sahnya untuk melayani pria hidung belang.
S, kata dia, memasang tarif beragam, mulai Rp 300.000 sampai Rp 900.000 untuk sekali kencan.
"Selain dalam kota, tersangka juga kerap terima panggilan di luar kota seperti Surabaya dan Tretes (Pasuruan)," tambahnya.
Sementara itu, S mengaku tega menjual istrinya karena membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari.
Ia tak memiliki pemasukan karena tak punya pekerjaan tetap.
Baca juga: Beredar Kabar PSBB Surabaya Kembali Digelar, Pemprov Jatim: Belum Ada Permintaan
"Saya terpaksa buat makan. Tidak kerja lama. Apalagi pas Covid-19 ini. Butuh uang," kata S.
Akibat perbuatannya, S mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Ia diancam menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan 296 KUHP, dan atau 506 KUHP.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Nganggur saat Wabah Corona, Pria Asal Gresik Jual Istrinya Seharga Rp 300 Ribu, Promosi via Twitter
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.