Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis di Bawah Umur Dicabuli Pria yang Dikenal Lewat Facebook hingga Hamil

Kompas.com - 19/06/2020, 15:38 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Pihak kepolisian mengamankan MS (25) warga Desa Pamotan, Kecamatan Sambeng, Lamongan, Jawa Timur, setelah mendapat laporan dugaan tindak pencabulan terhadap AD (14) yang masih duduk di bangku SMP.

Bahkan, gadis di bawah umur ini telah melahirkan seorang anak berjenis kelamin perempuan.

Berawal dari kenalan melalui media sosial Facebook, korban dan pelaku kemudian menjalin hubungan asmara, berpacaran.

Atas dasar tersebut, korban pun tidak curiga ketika diajak ke tempat tinggal pelaku yang masih tetangga desa, untuk dikenalkan kepada orangtua pelaku.

Baca juga: Gadis Belia di Lampung Dicabuli Ayah Tirinya Selama 3 Tahun

"Sampai di rumah pelaku, korban disetubuhi dengan bujuk rayu karena hubungan mereka sudah disetujui oleh ibu pelaku. Kejadian tersebut terjadi sebanyak lima kali," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun, kepada awak media, saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Jumat (19/6/2020).

Kejadian tersebut pada Bulan Agustus 2019. Pelaku mengancam agar perbuatan yang dilakukan tidak diberitahukan kepada siapapun.

Terlebih orangtua AD hanya tinggal bapak, sementara ibunya sudah meninggal dunia.

Seiring perjalanan waktu, korban kemudian sempat mengeluh sakit perut dan membuat bapaknya curiga.

Korban pun kemudian diajak ke bidan untuk diperiksa kondisi tubuhnya. Dari pemeriksaan itu lantas diketahui, jika korban tengah hamil.

"Karena di bawah ancaman tersangka, korban tidak berani bercerita kepada orangtuanya. Pada 12 Juni 2020, korban mengeluh sakit perut dan setelah diperiksa diketahui korban ini hamil," ucap Harun.

Tidak lama setelah itu, korban kemudian melahirkan seorang anak berjenis kelamin perempuan.

Sempat terjadi mediasi antara orangtua korban dan pelaku, untuk mendapat solusi atas persoalan yang dialami.

Pelaku sempat mengutarakan kepada orangtua korban, bahwa dirinya siap menikahi korban.

Namun, hal itu ditolak oleh orangtua korban, lantaran mengetahui pelaku sudah menikah secara siri dengan orang lain.

Baca juga: Siswi SMP Ini Berkali-kali Dicabuli oleh Kenalan di Facebook

"Sebelum dilaporkan, kedua belah pihak sudah sempat melakukan mediasi, tapi tidak menemukan solusi," tutur Harun.

Sementara pelaku, di hadapan awak media sempat mengakui kesalahan yang dilakukan dan ia pun meminta maaf kepada korban dan keluarga korban atas apa yang terjadi.

Pelaku menyatakan, siap bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan.

"Saya cinta. Saya akui salah dan mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya siap menikahi dia (korban)," kata MS.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com