Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanya Soal Relaksasi Kredit, Pengemudi Ojol dan Debt Collector Ricuh di Surabaya

Kompas.com - 19/06/2020, 12:02 WIB
Dheri Agriesta

Editor

 

David menyayangkan masih ada debt collector yang beroperasi di tengah pandemi Covid-19.

Seharusnya, kata dia, debt collector tak menagih kredit sesuai kebijakan Presiden Joko Widodo pada 3 Maret 2020.

"Yang kami sayangkan. Kenapa ada debt collector ini. Harusnya kan sudah tidak ada sesuai perintah Pak Presiden," tambahnya.

Baca juga: Driver Ojol di Surabaya Bisa Berhati-hati Mengantar ke Gang Bertanda Merah

Tiga pengemudi ojek online terluka

Akibat insiden itu, tiga pengemudi ojek online terluka dan dirawat di Rumah Sakit Adi Husada Surabaya.

"Bisa lihat sendiri, ada yang bawa kayu, batu. Teman kami driver ojek online alami luka dan dirawat di RS Adi Husada Surabaya," kata dia.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana mengatakan, kericuhan itu berujung laporan polisi di Polrestabes Surabaya.

"Iya benar sudah ada yang melapor. Masih kami proses penyelidikan," kata dia.

Sementara itu, Kapolsek Genteng AKP Anggi Ibrahim Saputra mengatakan, insiden itu dipicu kesalahpahaman antara dua kubu yang tidak terlibat lagsung dengan kepentingan relaksasi kredit.

"Kan ada lima debitur menanyakan proram relaksasi. Kebetulan itu driver ojek online. Awalnya pengajuan itu tidak ada kata sepakat antara kreditur dan debitur," kata Anggi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com