David menyayangkan masih ada debt collector yang beroperasi di tengah pandemi Covid-19.
Seharusnya, kata dia, debt collector tak menagih kredit sesuai kebijakan Presiden Joko Widodo pada 3 Maret 2020.
"Yang kami sayangkan. Kenapa ada debt collector ini. Harusnya kan sudah tidak ada sesuai perintah Pak Presiden," tambahnya.
Baca juga: Driver Ojol di Surabaya Bisa Berhati-hati Mengantar ke Gang Bertanda Merah
Tiga pengemudi ojek online terluka
Akibat insiden itu, tiga pengemudi ojek online terluka dan dirawat di Rumah Sakit Adi Husada Surabaya.
"Bisa lihat sendiri, ada yang bawa kayu, batu. Teman kami driver ojek online alami luka dan dirawat di RS Adi Husada Surabaya," kata dia.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana mengatakan, kericuhan itu berujung laporan polisi di Polrestabes Surabaya.
"Iya benar sudah ada yang melapor. Masih kami proses penyelidikan," kata dia.
Sementara itu, Kapolsek Genteng AKP Anggi Ibrahim Saputra mengatakan, insiden itu dipicu kesalahpahaman antara dua kubu yang tidak terlibat lagsung dengan kepentingan relaksasi kredit.
"Kan ada lima debitur menanyakan proram relaksasi. Kebetulan itu driver ojek online. Awalnya pengajuan itu tidak ada kata sepakat antara kreditur dan debitur," kata Anggi.