KOMPAS.com - Kasus salah tangkap kembali dilakukan oleh oknum polisi.
Kali ini korbannya adalah Badia Raja Situmorang (26), warga Perumahan Puri Kencana Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi.
Selain dipaksa mengakui sebagai pencuri sepeda motor, korban juga diketahui mengalami babak belur setelah diduga dianiaya oleh oknum anggota Sat Reskrim Polres Merangin tersebut.
Namun karena tidak terbukti, keesokan harinya korban akhirnya dibebaskan dan Kapolres meminta maaf.
Kasus salah tangkap yang dilakukan oknum Sat Reskrim Polres Merangin tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dilansir dari Tribunjambi, saat itu korban yang tengah asyik bermain game online yang berlokasi di Kota Bangko, dijemput paksa oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota polisi.
Korban kemudian dibawa ke Pos Buser Pasar Bawah Kota Bangko.
Di lokasi tersebut korban diinterogasi terkait kasus pencurian sepeda motor.
Karena dianggap tidak mengakui perbuatannya, korban mendapatkan sejumlah pukulan oleh oknum polisi tersebut.
Baca juga: Gara-gara Unggah Guyonan Gus Dur, Seorang Warga Dijemput Polisi, Begini Kronologinya
Setelah dilakukan interogasi dan mendapat penganiayaan di Pos Buser itu, malam harinya korban diketahui masih dibawa ke Mapolres Merangin.
Di lokasi tersebut, korban juga masih mengalami hal serupa.
Namun, karena merasa tidak melakukan pencurian seperti yang dituduhkan, korban bersikeras untuk tidak mengakuinya.
Karena tidak cukup bukti, keesokan harinya sekitar pukul 11.00 WIB, korban akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan oleh polisi.
Baca juga: Aniaya Warga hingga Tewas, 9 Polisi Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Keluarga Heran