Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Tangkap, Kapolres Merangin Mengaku Minta Maaf

Kompas.com - 19/06/2020, 05:45 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Kapolres Merangin AKBP M Lutfi membenarkan adanya kasus salah tangkap yang dilakukan oleh anggotanya.

Terkait dengan kasus tersebut, pihaknya mengaku sudah melakukan permintaan maaf kepada pihak keluarga dan korban.

"Sudah ada mediasi dengan pihak keluarga," kata Kapolres dilansir dari Tribunjambi, Kamis (19/6/2020).

Saat disinggung terkait luka yang diderita korban akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan anggotanya tersebut, Lutfi mengaku karena luka lama.

"Untuk sakit perut itu bekas operasi usus buntu dua tahun lalu. Yang lain mungkin juga dikarenakan hal lain, karena pada saat itu yang bersangkutan memberontak," imbuhnya.

Namun demikian, pihaknya mengaku sudah membantu proses pengobatan terhadap korban.

Baca juga: Gara-gara Unggah Guyonan Gus Dur, Seorang Warga Dijemput Polisi, Begini Kronologinya

Bahkan, pihak keluarga dikatakannya, sudah menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada Polres Merangin untuk proses lebih lanjut.

Kasus salah tangkap itu menurutnya terjadi karena adanya kemiripan antara pelaku yang sebenarnya dengan korban.

Meski demikian, kasus salah tangkap dalam upaya mengungkap persoalan kriminal dianggap hal biasa.

Pasalnya, setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, jika tidak terbukti maka yang bersangkutan akan dibebaskan.

Sementara itu, kuasa Hukum korban, Abu Djaelani mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oknum aparat kepolisian tersebut.

Ia menganggap perbuatan yang dilakukan oknum polisi terhadap kliennya tersebut tidak manusiawi dan melanggar HAM.

"Selain tindakan kekerasan, selama disana korban tidak dikasih makan maupun minum. Ini sudah tidak manusiawi, sudah melanggar HAM," katanya.

"Ketika dilepaskan karena tidak terbukti sebagai pelaku, kenapa petugas tidak antarkan dia ke rumah. Harusnya diantar ke rumah, minta maaf dengan keluarga, ini malah dilepaskan begitu saja," sambungnya.

Baca juga: Aniaya Warga hingga Tewas, 9 Polisi Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Keluarga Heran

Atas peristiwa tersebut, pihaknya akan membuat laporan ke Propam Polres Merangin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com