KOMPAS.com - Kapolda Maluku Utara Irjen Rikhwanto menegur jajaran Polres Sula terkait pemanggilan dan pemeriksaan pengunggah guyonan Gus Dur.
Rikhwanto menilai yang dilakukan para petugas terhadap pengunggah, Ismail Ahmad kurang tepat.
"Prinsipnya kepada Polres Sula, terutama anggota reskrim yang kebetulan menemukan di FB, kita sudah tegur dan berikan arahan," ujar Rikhwanto dikutip dari KompasTV, Kamis (18/6/2020).
Baca juga: Pengunggah Guyonan Gus Dur Dibawa ke Kantor Polisi, Polda: Untuk Edukasi
Rikhwanto mengatakan, harusnya polisi bisa membedakan mana unggahan yang menyalahi UU ITE atau tidak.
Untuk kasus ini, Rikhwanto menilai yang dilakukan Ismail bukan merupakan pelanggaran UU ITE.
"Yang dimaksud joke nya Gus Dur, ada polisi yang baik, patung polisi, polisi tidur, dan Pak Hoegeng, itu sifatnya memecut saja. Dan itu sudah menjadi milik umum dan sudah tidak punya nilai-nilai yang dipikirkan itu mencoreng institusi. Itu biasa-biasa saja," ujar dia.
Baca juga: Unggah Guyonan Gus Dur soal 3 Polisi Jujur, Pria Ini Dibawa ke Kantor Polisi
Sebelumnya diberitakan, Ismail yang mengunggah guyonan Gus Dur dibawa ke kantor polisi.
Ismail bercerita bahwa dia mengunggah guyonan itu pada Jumat (12/6/2020) pagi sekitar jam 11.00 WIT.
Ismail mengaku tidak memiliki maksud apa pun saat mengunggah guyonan itu.
Setelah dimintai keterangan, Ismail dipersilakan kembali ke rumah dan sempat wajib lapor selama dua hari.
Dia juga diminta menyampaikan permohonan maaf terkait dengan postingannya tadi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.