Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KK Domisili Belum Di-update Disdukcapil, Calon Siswa Gagal Daftar di PPDB Jateng

Kompas.com - 18/06/2020, 20:05 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK di Jawa Tengah berlangsung pada 17 sampai 25 Juni 2020.

Dua hari pelaksanaan PPDB secara online itu diwarnai banyak keluhan dari orangtua calon siswa yang hendak mendaftarkan anaknya ke sekolah.

Anggota Komisi E DPRD Jateng Yudi Indras Wiendarto mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng fokus menangani persoalan tersebut.

Baca juga: PPDB Jateng, Anak Tenaga Kesehatan yang Tangani Corona Bisa Daftar Jalur Khusus

Menurutnya, sebagian besar orangtua calon siswa terkendala dalam mengakses website PPDB.

Calon pendaftar kesulitan untuk membuka dan melakukan proses pendaftaran yang dilakukan secara online.

“Hal-hal seperti ini kan mestinya sudah diantisipasi. Setiap tahun selalu saja ada kendala yang sama. Cara mengantisipasinya tinggal melihat berapa jumlah siswa lulusan SMP di Jateng dan berapa jumlah kursi yang tersedia. Dari hal itu bisa diukur berapa bandwidth atau kuota yang mesti disiapkan. Atau jika berkaitan dengan verifikasi data dari dinas lain, juga dipersiapkan,” kata Yudi yang juga Wakil ketua DPD Partai Gerindra Jateng usai mengunjungi Posko Pengaduan PPDB di kantor Disdikbud Jateng, Kamis (18/6/2020).

Berdasarkan data dari Disdikbud Jateng, daya tampung SMA dan SMK di Jateng tahun 2020-2021 mencapai 208.215 siswa.

Jumlah itu terdiri dari daya tampung SMA 111.547 siswa dan siswa SMK 96.668 siswa.

Sementara itu, jumlah lulusan sekolah tingkat pertama (SMP, MTS dan SMP Terbuka) tahun 2020 mencapai 513.444 siswa.

Selain itu, keluhan yang ia terima adalah persoalan persyaratan domisili yang ditunjukkan dengan kartu keluarga (KK).

Yudi mengatakan cukup banyak yang menyampaikan tak bisa meneruskan proses pendaftaran karena ditolak oleh sistem dengan alasan KK kurang dari setahun setelah pindah.

“Sudah saya kroscek ke dinas, ternyata data KK (siswa pindah domisili) belum di update oleh Dukcapil. Makanya ditolak oleh sistemnya,” katanya.

Baca juga: PPDB Jateng Hari Pertama Sempat Gangguan, Ganjar Sidak Ke Disdikbud

Yudi berharap persoalan tersebut ditangani serius oleh Disdikbud Jateng.

"Jangan sampai hal-hal administrasi dan  teknis membuat siswa dan orang tua kesulitan. Bahkan jangan sampai menghilangkan hak anak dalam memperoleh pendidikan yang layak," harapnya.

Sebagai informasi, dalam proses PPDB SMA dan SMK tahun ini, pendaftaran online berlangsung sejak 17 hingga 25 Juni 2020.

Sementara evaluasi dan seleksi mulai 26 hingga 29 Juni 2020.

Pengumuman hasil pada 30 Juni 2020. Daftar ulang 1 sampai 8 Juli 2020 dan tahun ajaran baru akan dimulai pada 13 Juli 2020.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com