Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Petinggi Sunda Empire Didakwa Sebarkan Berita Bohong

Kompas.com - 18/06/2020, 20:03 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Tiga petinggi Sunda Empire menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (18/7/2020).

Dalam sidang yang digelar secara virtual ini, ketiga petinggi Sunda Empire yakni Perdana Menteri Nasri Bank, Kaisar Raden Ratna Ningrum, dan Sekretaris Jendral Ki Ageng Raden Rangga berada di tahanan Polda Jabar.

Sementara di ruang sidang II PN Bandung, Majelis Hakim, Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka dihubungkan secara virtual via Laptop, ponsel, hingga Televisi layar lebar.

Baca juga: Sidang Perdana Petinggi Sunda Empire Dilakukan secara Online

Dalam pembacaan surat dakwaan, JPU menilai ketiga terdakwa telah menyiarkan informasi tak benar yang disiarkan melalui YouTube dan media sosial terkait Kekaisaran Sunda Empire tanpa melalui riset terlebih dahulu.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja.

Menurut Jaksa, dalam video yang diunggah di media sosial, terdakwa Nasri Banks dan terdakwa Ki Ageng Ranggasasana berorasi tentang Sunda Empire yang akan merubah tatanan dunia.

Informasi yang dinilai tak benar itu dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat khususnya di masyarakat Sunda, mengingat

"Akibat beredarnya video tersebut dapat menerbitkan atau menimbulkan keonaran atau kegaduhan dimasyarakat khususnya masyarakat Sunda," ucap jaksa.

Baca juga: Tiga Petinggi Sunda Empire Segera Disidang 18 Juni 2020

Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal. Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancamannya (penjara) 10 tahun paling tinggi," kata Suharja usai sidang.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tiga Petinggi SE, Misbahul Huda mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi bagi kliennya tersebut.

"Kami akan menyampaikan eksepsi," kata Misbahul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com