KOMPAS.com-Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat menyatakan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerahnya kembali diperpanjang selama 14 hari.
Perpanjangan itu mulai berlaku pada hari ini, Kamis (18/6/2020), hingga 1 Juli 2020.
"Tapi untuk kali ini PSBB diterapkan di tujuh kecamatan yang masih rentan penyebaran virus corona," kata Ben usai menyerahkan bantuan untuk sekolah-sekolah di daerah setempat di Kuala Kapuas, Kamis, seperti dilansir Antara.
Baca juga: Geliat Bisnis Penata Rambut Era PSBB Transisi di Jakarta...
Tujuh kecamatan yang akan melaksanakan PSBB tahap II yakni Selat, Basarang, Tamban Catur, Kapuas Timur, Kapuas Hilir, Pulau Petak dan Timpah.
Selain karena dianggap masih rawan penularan, ketujuh kecamatan itu merupakan akses orang keluar masuk di Kabupaten Kapuas.
Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga mengatakan, untuk penerapan PSBB di tujuh kecamatan masih sama dengan penerapan PSBB kabupaten.
"Hanya saja ada draf aturan satu pasal di dalam peraturan itu kami rubah, seperti jam operasional buka dan tutup minimarket. Yang sebelumnya buka dari jam 9 pagi hingga jam 3 sore, dan kini dirubah dari jam 9 pagi hingga pukul 19.00 WIB," kata Panahatan.
Baca juga: PSBB Palembang Dicabut, Jam Kerja ASN Kembali Normal, Mal dan Resto Boleh Buka
Sedangkan kecamatan yang tidak memberlakukan PSBB, diharapkan tetap memberlakukan protokol kesehatan serta tetap mematuhi anjuran pemerintah, yakni rajin cuci tangan pakai sabun, gunakan masker bila keluar rumah, jaga jarak dan selalu menjaga kesehatan dan kebersihan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.