Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Pendekar Konvoi Hendak Ikuti Sidang Putusan Sengketa PSHT di Madiun

Kompas.com - 18/06/2020, 18:59 WIB
Muhlis Al Alawi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Ribuan pendekar dari berbagai daerah berkonvoi menumpang sepeda motor saat hendak mengikuti sidang putusan kasus perdata sengketa kepengurusan Yayasan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kamis (18/6/2020).

Kendati memadati ruas jalan, konvoi ribuan pendekar itu berjalan aman dan tertib di Kota Madiun.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa membenarkan adanya konvoi ribuan pendekar PSHT saat hendak mengikuti sidang putusan kasus perdata sengketa yayasan PSHT di Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Hanya saja, ribuan pendekar itu dihalau petugas saat hendak menuju kantor pengadilan yang berada di Jalan RA Kartini Kota Madiun.

Baca juga: Putusan 7 Terdakwa Kerusuhan Jayapura Dibawah Tuntutan, Ini Tanggapan Kejati Papua

“Mereka (pendekar) yang ingin masuk Kota Madiun kami halau putar ke ruas jalan ring road Kota Madiun. Jadi, pelaksanaan sidang pembacaan putusan berjalan aman tanpa kehadiran para pendekar di Pengadilan Negeri Kota Madiun,” kata Bobby, saat dikonfirmasi Kompas.com.

Bahkan, para penasehat hukum tergugat dan penggugat pun mengikuti jalannya sidang putusan itu secara daring dengan aplikasi zoom.

Perwakilan penggugat mengikuti jalannya pembacaan putusan di Mapolres Madiun. Sementara tergugat mengikutinya dari Mapolres Madiun Kota.

Bobby mengatakan, setiap konvoi kendaraan bermotor yang masuk dihalau agar kembali pulang ke kampung halamanya masing-masing.

Dengan demikian, tidak satupun pendekar yang bisa masuk ke kantor Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Ribuan petugas dibagi menjaga di lima titik pintu masuk Kota Madiun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com