Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Etik Tentukan 2 Opsi Sanksi untuk Pejabat Bondowoso yang Main Tiktok di Meja Kantor

Kompas.com - 18/06/2020, 18:24 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Majelis Kode Etik Pemkab Bondowoso memberikan dua opsi sanksi bagi kasus joget Tiktok yang dilakukan Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Harry Patriantono.

Dua opsi itu akan diberikan kepada Bupati Bondowoso Salwa Arifin untuk dipilih. Setelah itu, Bupati Salwa akan mengirimkan pilihan sanksi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketua Majelis Etik Irwan Bachtiar mengatakan, sebanyak enam saksi telah diperiksa terkait kasus itu.

Mereka di antaranya, Harry Patriantono dan perempuan yang berada dalam video Tiktok tersebut, Ayu Ismail.

Lalu, empat pegawai di lingkungan Dinas Pariwisata Bondowoso. Saat diperiksa, kata Irwan, Ayu mengaku sebagai rekanan Dinas Pariwisata.

Baca juga: TikTok Tari Ular Berujung ke Meja Majelis Etik, Dilakukan Pejabat Bondowoso Bersama Perempuan

“Pengakuan hanya sebatas rekanan,” kata Irwan pada saat dihubungi Kompas.com Kamis (18/6/2020)

Politisi PDIP itu mengaku rekomendasi akan diberikan kepada Bupati besok. Meski begitu, Irwan tak memerinci dua opsi sanksi itu.

“Opsi nanti saja kalau sudah turun dari KASN, Intinya pasti ada sanksi,” kata Irwan yang juga Wakil Bupati Bondowoso itu.

Majelis memasrahkan pilihan opsi sanksi kepada Bupati Bondowoso. Pilihan bupati, kata Irvan, akan dipertimbangkan kembali oleh KASN.

Bupati akan menerapkan sanksi setelah surat pemberitahuan dikeluarkan KASN.

“Akan eksekusi sanksi akan dilakukan setelah dari KASN turun,” jelas dia.

 

Sebelumnya Kepala dinas pariwisata dan olahraga Pemkab Bondowoso, Harry Patriantono menjadi sorotan warga karena membuat video Tiktok bersama seorang perempuan di kantornya.

Perempuan tersebut merupakan temannya. Dalam video itu Harry berdiri diatas meja sedang memeragakan meniup seruling tarian ular.

Sementara sang perempuan berada di bawah ikut menari. Video yang dibuat melalui aplikasi Tiktok dibuat atas nama akun @ayuismail33 berdurasi 17 detik.

Dalam video kedua, Hari duduk di meja sambil mengangkat kakinya. Sedangkan, perempuan berdiri di meja di belakangnya sambil menari mengikuti irama musik.

Baca juga: Pejabat Bondowoso yang Main TikTok dengan Perempuan di Meja Kantor Diperiksa Majelis Etik

Harry mengaku khilaf dengan pembuatan video tiktok tersebut. Pembuatan video tik tok itu hanya untuk hiburan.

“Saya tidak dalam keadaan mesum, tidak dalam berangkulan, cuma buat tik tok aja,” kata Harry pada Kompas.com saat dihubungi via telpon Jumat (12/6/2020).

Menurut dia, video tersebut memang tidak etis karena dilakukan seorang pejabat.

“Karena saya sebagai seorang pejabat, dimana saya harus jadi contoh, di situlah khilafnya saya, salahnya saya,” jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com