JEMBER, KOMPAS.com – Majelis Kode Etik Pemkab Bondowoso memberikan dua opsi sanksi bagi kasus joget Tiktok yang dilakukan Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Harry Patriantono.
Dua opsi itu akan diberikan kepada Bupati Bondowoso Salwa Arifin untuk dipilih. Setelah itu, Bupati Salwa akan mengirimkan pilihan sanksi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ketua Majelis Etik Irwan Bachtiar mengatakan, sebanyak enam saksi telah diperiksa terkait kasus itu.
Mereka di antaranya, Harry Patriantono dan perempuan yang berada dalam video Tiktok tersebut, Ayu Ismail.
Lalu, empat pegawai di lingkungan Dinas Pariwisata Bondowoso. Saat diperiksa, kata Irwan, Ayu mengaku sebagai rekanan Dinas Pariwisata.
Baca juga: TikTok Tari Ular Berujung ke Meja Majelis Etik, Dilakukan Pejabat Bondowoso Bersama Perempuan
“Pengakuan hanya sebatas rekanan,” kata Irwan pada saat dihubungi Kompas.com Kamis (18/6/2020)
Politisi PDIP itu mengaku rekomendasi akan diberikan kepada Bupati besok. Meski begitu, Irwan tak memerinci dua opsi sanksi itu.
“Opsi nanti saja kalau sudah turun dari KASN, Intinya pasti ada sanksi,” kata Irwan yang juga Wakil Bupati Bondowoso itu.
Majelis memasrahkan pilihan opsi sanksi kepada Bupati Bondowoso. Pilihan bupati, kata Irvan, akan dipertimbangkan kembali oleh KASN.
Bupati akan menerapkan sanksi setelah surat pemberitahuan dikeluarkan KASN.
“Akan eksekusi sanksi akan dilakukan setelah dari KASN turun,” jelas dia.