Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan 7 Terdakwa Kerusuhan Jayapura Dibawah Tuntutan, Ini Tanggapan Kejati Papua

Kompas.com - 18/06/2020, 17:51 WIB
Dhias Suwandi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Lalu, Ketua Umum KNPB Agus Kossay divonis 11 bulan penjara, dari tuntutan JPU 15 tahun, Ketua KNPB Mimika Stevanus Itlay divonis 11 bulan penjara, dari tuntutan JPU 15 tahun dan Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alexander Gobay divonis 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 10 tahun.

Nikolaus mengaku, tidak terkejut dengan putusan tersebut meski diakuinya vonis yang diberikan sangat rendah.

Baca juga: Menyoal Status Tahanan Politik 7 Terdakwa Kasus Kerusuhan Papua...

"Memang (vonis) kurang ari 2/3 tuntutan, tapi kami akan pelajari dulu, masih ada waktu seminggu untuk kami menentukan sikap," kata dia.

Hingga kini, ke-7 terdakwa tersebut dipastikan masih berada di Balikpapan meski masa penahanan mereka hanya tersisa kurang dari satu minggu lagi.

"Masa tahanan mereka akan habis pada 24 Juni. Sampai saat ini, mereka masih di Balikpapan, belum inkrah karena pengadilan masih menunggu sikap jaksa," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com