Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya SIM, Pejabat Kominfo NTT Penabrak Ojol dan Bocah 6 Tahun hingga Luka Parah Tak Ditahan

Kompas.com - 18/06/2020, 17:08 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Pejabat Kantor Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), YWW (55) menabrak seorang pengemudi ojek online dan siswa SD berusia 6 tahun.

Dua korban mengalami luka parah. Bahkan telapak kaki kanan siswa SD yang ditabrak robek dan hampir putus.

Saat diperiksa polisi, YWW rupanya tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Meski demikian, YWW belum ditahan.

Baca juga: Mobilnya Jatuh ke Jurang, Pria Ini Malah Temukan Mayat yang Hilang sejak 2 Bulan Lalu

Tabrakan saat keluar dari kantor

Ilustrasi kecelakaan mobil.SHUTTERSTOCK Ilustrasi kecelakaan mobil.
Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Iptu Andri Ariayansyah mengatakan, kejadian berlangsung, Senin (15/6/2020) sore.

Saat itu YWW sedang keluar dari kantornya menuju ke Jalan R Soeprapto.

Tepat di belakang kantornya, YWW berpapasan dengan sepeda motor yang bergerak dari sebuah toko menuju ke arah Kantor Camat Oebobo.

Saat itu dia sempat mengerem mobilnya untuk menghindari kendaraan tersebut.

Justru setelah dia menginjak gas kembali, mobilnya tak bisa dikendalikan hingga mengarah ke bahu jalan.

Kebetulan di lokasi tersebut ada pengemudi ojek online yang sedang parkir dan seorang bocah siswa SD berusia 6 tahun.

Mobil akhirnya berhenti setelah menabrak pohon hingga bagian depannya penyok.

"Penyebab kecelakaan ini karena pengemudi mobil lalai dan kurang hati-hati," tambah Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Iptu Andri Ariayansyah, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/6/2020) malam.

Baca juga: Pejabat Kominfo NTT yang Tabrak Ojek Online dan Bocah SD Tak Miliki SIM

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com