Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyelundupkan Nikel Rp 13,7 Miliar, Warga Korea Jadi Tersangka

Kompas.com - 18/06/2020, 16:38 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KARIMUN, KOMPAS.com - Kapal MV Pan Begonia bermuatan 45.000 ton bijih nikel hasil tambang di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, berhasil diamankan pada Februari 2020 lalu.

Kapal ini diamankan saat melintasi perairan timur Mapur, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada tanggal 11 Februari 2020 silam.

Diduga bijih nikel bernilai Rp 13,7 miliar itu hendak diselundupkan ke Singapura.

Baca juga: Nelayan Temukan Kapal Misterius di Perairan Aceh

Kepala Kantor Wilayah Khusus IV Direktorat Jenderal Bea Cukai Kepri Agus Yulianto mengatakan, dugaan ekspor ilegal diketahui setelah ada upaya pembatalan ekspor sebelumnya.

Kendati demikian, kapal tersebut malah ditemukan melintasi perairan timur Mapur yang akan mengarah ke Singapura.

"Ekspornya sudah dibatalkan, tapi ternyata kapal tetap berangkat," kata Agus saat menggelar konfrensi pers di Kanwil DJBC Karimun, Kamis (18/6/2020).

Tim patroli melakukan pemeriksaan dan berhasil mendapatkan bijih nikel senilai Rp 13,7 miliar dari dalam kapal super tanker MV Pan Begonia yang memiliki ukuran 190 x 33 meter.

Seorang warga Korea berinisial PMS yang bertindak sebagai nakhoda juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik BC Kepri menilai WN Korea itu bertanggung jawab atas aktivitas bongkar-muat bijih nikel itu, karena yang bersangkutan sebagai nakhoda kapal," kata Agus.

Baca juga: 3 Nelayan Hilang Kontak di Perairan Nias

Saat ini sudah 41 saksi dimintai keterangan. Mereka adalah kru MV Pan Begonia, pihak perusahaan dan pihak penangkap.

Menurut Agus, pihak perusahaan membantah mengetahui dan terlibat dalam ekspor ilegal bijih nikel ini.

"Hasil pemeriksaan, diketahui kapal tanker MV Pan Begonia merupakan milik perusahaan Post Maritime TX S.A," kata Agus.

Tidak memiliki dokumen

Lebih jauh, Agus mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik BC Kepri sama sekali tidak menemukan dokumen pelindung yang sah seperti kepabeanan dan SPB (Port Cleareance).

Saat ini kasusnya langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri, berikut dengan barang bukti kapalnya.

Bahkan pelimpahan kasus penyelundupan bijih nikel senilai Rp 13,7 miliar ini dilakukan langsung di atas kapal.

"Secara resmi kasus penyelundupan 45.000 bijih nikel senilai Rp 13,7 miliar ini telah kami limpahkan ke Kejati Kepri," kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com