Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peredaran Ganja dalam Pipa PVC Terbongkar, Dikendalikan dari Lapas Bogor

Kompas.com - 18/06/2020, 16:13 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Karawang mengungkap modus baru pengedaran ganja yang dikemas dengan pipa PVC.

Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin mengatakan, sindikat yang ditangkap mengemas 6,850 kilogram ganja kemudian disamarkan ke dalam enam pipa PVC alias paralon sepanjang setengah meter.

"Satu pipa bisa dipecah lagi menjadi 10 paket kecil," kata Arif dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (18/06/2020).

Baca juga: Enam Jam Mendaki Bukit, Polisi Temukan Ladang Ganja di Kebun Kopi

Ganja dalam pipa ini tidak diedarkan dari tangan ke tangan, tersangka yang berhasil diringkus polisi menggunakan modus tempel.

Bandar menyimpan pipa di suatu tempat, pengedar lalu mengambil paket itu tanpa perlu bertatap muka.

Pengungkapan bermula dari dibekuknya E di daerah Klari dengan barang bukti 100 gram ganja. E mengaku membeli dari A.

Polisi kemudian meringkus A di rumahnya di Kotabaru dan menemukan ganja yang dimasukkan dalam pipa paralon.

"A mengaku ganja tersebut didapat dari Bogor dari seorang warga binaan Lapas Bogor, yang kini menjadi DPO, yang diambil dengan cara tempel," ujar Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto.

Baca juga: Polisi Ungkap Penyelundupan 336 Kg Ganja, Dikemas dalam Sofa yang Dikirim dari Aceh

Ungkap 15 kasus narkoba

Selain ganja, Satnarkoba juga mengamankan barang bukti dalam kasus lain, yakni 624,82 gram sabu-sabu, 52.350 butir obat-obatan terlarang, 42 butir pil ekstasi, dan 15 ponsel berbagai merk.

"Kami juga mengamankan 20 tersangka dari 15 kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Karawang," kata Kapolres Karawang Arif Rachman Arifin.

Pihaknya, kata Arif, tengah menyelidi lebih lanjut terkait kasus tersebut, termasuk melalui jalur mana narkoba tersebut dikirim.

Para tersangka pengedar obat keras tertentu dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pengedar psikotropika dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kemudian pengedar atau bandar sabu terancam Pasal 144 Jo 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun hukuman bui dan maksimal seumur hidup atau mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com