Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggah Guyonan Gus Dur soal 3 Polisi Jujur, Pria Ini Dibawa ke Kantor Polisi

Kompas.com - 18/06/2020, 14:08 WIB
Yamin Abdul Hasan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

TERNATE, KOMPAS.com - Ismail Ahmad, seorang warga Kepulauan Sula, Maluku Utara, dibawa ke Polres Kepulauan Sula untuk dimintai keterangan terkait unggahannya di Facebook.

Adapun Ismail mengunggah guyonan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang berbunyi, “Ada tiga polisi jujur di Indonesia, yaitu polisi tidur, patung polisi, dan Jenderal Hoegeng”.

Kepada Kompas.com, Ismail bercerita bahwa dia mengunggah guyonan itu pada Jumat (12/6/2020) sekitar pukul 11.00 WIT.

Baca juga: Viral, Unggahan Pemuda Asal Kediri Curi Bra dan Pakaian Dalam Wanita

Dia tidak menyangka bahwa unggahan itu akan berakhir di kantor polisi untuk dimintai klarifikasi.

"Hari Jumat itu saya buka Google, baca artikel guyonan Gus Dur. Di situ ada kata yang saya anggap menarik,” kata Ismail saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

“Saya tidak berpikir kalau mereka tersinggung, soalnya saya lihat menarik saya posting saja. Saya juga tidak ada kepentingan apa-apa,” katanya lagi.

Baca juga: Viral, Warga Ramai-ramai Berseluncur di Bendungan Sindangheula Setinggi 50 Meter

 

Setelah mengunggah guyonan itu, Ismail lantas ke masjid melaksanakan shalat Jumat.

Begitu pulang, dia melihat WhatsApp dari sekda yang meminta agar unggahannya dihapus.

"Saya langsung hapus tanpa melihat lagi komentar-komentar,” ujarnya.

Tak lama, sejumlah polisi datang ke rumah Ismail, memanggilnya ke kantor untuk dimintai klarifikasi soal unggahan tersebut.

 

"Sampai di kantor tanya alasan postingan itu dan saya cerita sesuai yang saya alami,” ujar Ismail.

Setelah dimintai keterangan, Ismail dipersilakan kembali ke rumah dan sempat wajib lapor selama dua hari.

Dia juga diminta menyampaikan permohonan maaf terkait dengan unggahannya tadi.

“Setelah saya sampaikan permohonan maaf pada Selasa (16/6/2020), maka masalah itu sudah selesai dan sejak saat itu saya tidak lagi wajib lapor,” ucap Ismail.

Sementara Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikun menjelaskan bahwa masalah itu sudah diselesaikan oleh Polres Kepulauan Sula.

“Itu mengedukasi, tapi sudah selesai,” kata Adip singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com