KOMPAS.com - Seorang terapis pijat bernama Monik (26) ditemukan tewas di dalam kardus bekas lemari es di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lidah Kulon 2B, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Selasa (16/6/2020), sekitar pukul 23.00 WIB.
Sejumlah luka ditemukan di tubuh perempuan muda tersebut. Bahkan, polisi melihat ada bekas luka bakar di bagian kaki korban.
Keesokan harinya, polisi berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial YF (20) yang tak lain adalah pelaku pembunuhan Monik.
YF ditangkap di rumah bibinya di Ngoro, Mojokerto, Jawa Timur.
Berikut ini fakta lengkapnya:
YF, seorang mahasiswa di Surabaya di salah satu universitas tersebut mengaku berkenalan dengan korban lewat media sosial.
Setelah berkenalan, YF dan korban sepakat untuk bertemu di kontrakan pelaku.
YF mengaku, saat itu dirinya sepakat membayar jasa pijat sebesar Rp.900.000.
Uang itu, menurut pengakuan YF, adalah uang kuliah yang diberikan orangtua.
"Saya bayar pijatnya Rp 900.000. Kemudian dia (korban) menawarkan layanan plus-plus," kata YF di Polrestabes Surabaya seperti dikutip dari Surya.co.id, Rabu (17/6/2020).
Permintaan itu ditolak YF karena dirinya merasa belum berhubungan intim dengan korban.
"Belum sempat bersetubuh. Dia (korban) minta uang tambahan. Saya akhirnya enggak mau. Tapi korban ngeyel ikut marah," kata dia.
Cekok tak terelakan, dan korban tiba-tiba berteriak meminta tolong.
Melihat itu, YF mengaku panik dan segera menghabisi nyawa korban.
"Saya panik. Ambil pisau lipat langsung menusuk leher korban itu. Saya takut kegerebek warga kalau dia (korban) teriak terus," kata YF.