PALEMBANG, KOMPAS.com - Jam kerja seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Pemerintahan kota Palembang, Sumatera Selatan akan kembali normal pada Senin (22/06/2020) mendatang.
Hal itu setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang resmi dicabut dan diganti dengan penegakkan disiplin protokol kesehatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, para ASN akan kembali bekerja pada pukul 07.30 WIB dan pulang 16.30WIB.
Baca juga: Pola Hidup Baru, ASN Usia 45 Tahun ke Atas Tak Boleh Lakukan Perjalanan Dinas
Menurut Dewa, peraturan jam kerja itu diberlakukan berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Pemprov Sumsel telah lebih dulu menerapkan ini, sehingga kita juga akan mengikuti Pemprov. Senin jam kerja ASN sudah kembali normal,"kata Dewa, Kamis (18/6/2020).
Jam kantor yang kembali normal ini, tak hanya berlaku untuk ASN. Namun, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta jajaran TNI/Polri juga akan mengikuti aturan tersebut.
Namun, untuk perusahaan swasta masih tetap menunggu intruksi dari Kementerian Tenaga Kerja.
"Untuk swasta ada regulasi Kementerian Tenaga Kerja. Senin nanti hanya berlaku untuk ASN di Palembang," ujarnya.
Baca juga: Palembang Resmi Tidak Memperpanjang PSBB
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa kembali diberlakukan jika ada lonjakan kasus ketika diterapkannya penegakkan disiplin protokol kesehatan.
Dewa mengatakan, dalam penegakkan disiplin kesehatan protokol kesehatan tersebut, masyarakat hanya diberikan edukasi berupa teguran tanpa sanksi seperti PSBB.
Selain itu, sektor usaha seperti mall, restoran, hotel telah diperbolehkan kembali.
Dengan dibukanya seluruh kegiatan tersebut, dikhawatirkan akan adanya antusias yang berlebihan dari masyarakat sehingga terjadi lonjakan kasus.
"Kita bisa cabut lagi dan kembali berlakukan PSBB jika ada lonjakan kasus,"ungkap Dewa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.